Cara Menghitung Masa Kerja Karyawan dan Perhitungan Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja

Ditulis oleh Rian Pratama · Diperbarui 29 Agustus 2026

Menghitung masa kerja karyawan secara akurat merupakan kebutuhan vital bagi bagian HRD (Human Resources) maupun pekerja. Masa kerja menjadi dasar utama dalam menentukan hak-hak ketenagakerjaan, mulai dari hak cuti tahunan, uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), hingga uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja.

1. Rumus Dasar Menghitung Masa Kerja

Masa kerja dihitung dari tanggal pertama kali masuk bekerja (Join Date) hingga tanggal berakhirnya hubungan kerja (Effective Date / Last Day). Format standar masa kerja dinyatakan dalam satuan Tahun, Bulan, dan Hari.

Contoh perhitungan manual:

2. Tabel Perhitungan Uang Pesangon (PP No. 35 Tahun 2021)

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, ketentuan pembayaran uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:

Masa Kerja Karyawan Besaran Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah (Maksimal)

3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun berhak atas UPMK dengan rincian:

4. Perhitungan Uang Kompensasi PKWT (Karyawan Kontrak)

Bagi karyawan kontrak yang masa kontraknya telah selesai minimal 1 bulan penuh secara terus menerus, perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi dengan rumus:

Uang Kompensasi PKWT = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × 1 Bulan Upah

Coba Alat Perhitungan Tanggal Terkait